Upaya Paksa Dalam Hukum Acara Pidana
Pemeriksaaan tersangka oleh penyidik
· Ps.
1 butir 14 KUHAP:
Tersangka:
Seorang yg karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana
· Pra
penuntutan: pemeriksaan bolak balik suatu berkas untuk penyempurnaaan .
· Batasannya
adalh hal di atas adalah sangkaan atau dugaan.
· Pasal
114 KUHAP:
untuk menjunjung tinggi ham, maka sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka
sudah dijelaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada
pemeriksaan di sidang pengadilan.
di Indonesia sifatnya tidak wajib. Di Amerika ada
miranda Rules yang wajib disampaikan saat penetapan tersangka.
Tersangka
yang wajib mendapat bantuan hukum
· Pasal
56 KUHAP:
1. Tindak
pidana yg diancam pidana mati atau pidana 15 th atau lebih;
2. Tersangka
tidak mampu yg diancam pidana 5 th atau lebih berat tetapi kurang dari 15 th.
Merupakan kewajiban negara.
Tidak mampu hal ini dalam hal ekonomi.
wajib mendapatkan bantuan hukum terkait adanya asas:
1. Asas
fair trial
2. Asas
contante justitie
Tersangka dapat dikenakan penahanan
· Pasal
54 KUHAP
· Tersangka
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Di Dalam praktek lapangan penasihat
hukum melihat esksekusinya saja
Kehadiran
Penasihat Hukum dalam pemeriksaan
· Pasal
115 KUHAP
Penasihat hukum dapat mengikuti
jalannya pemeriksaan dg cara melihat serta mendengar pemeriksaan, kecuali dalam
hal tindak pidana terhadap keamanan negara penasihat hukum dpt hadir dg cara
melihat tapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka (within sight
but not within hearing)
· Kehadiran
penasihat hukum hanya bersifat pasif dan tidak bisa berdebat dengan
penyidiknya.
Ketentuan dalam memeriksa tersangka
· Dilakukan
tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (psl. 117 ayat 1
KUHAP)
· Ditanya
apakah menghendaki didengarnya saksi yg menguntungkan baginya (saksi
a’decharge), bila ada penyidik wajib memanggil dan memeriksanya( psl 116 ayat 3
KUHAP), keterangan saksi tersebut bisa membebaskan atau meringankan dan bisa
untuk alibi.
· Keteranganya
dicatat dlm BAP sesuai dg kata2 yg dikemukan tersangka
· Setelah isi BAP disetujui tersangka ditanda tangani
bersama oleh bpenyidik dan tersangka (psl 117 ayat 2 dan 118 ayat 1 kuhap)
Penyidik harus mencatat dengan detil jika berbeda dengan pertanyaan dan jawaban
bisa menolak. Jika tdak mau tanda tangan dicatat dalam BAP.
· Bila tersangka tidak mau tetap dicatat BAP dengan menyebutkan
alasannya.
· Pemeriksaan tersangka yg berdiam diluar daerah hukum penyidikan dibebankan pada penyidik tempat kediaman tersangka.
Kewenangan penyidik saat ada upaya
paksa
penahanan
penggeledahan badan /rumah
penyitaan
pemeriksaan surat
Penangkapan dan penahanan bukan suatu
keharusan dan ada syarat-syarat yang berlaku sehingga apparat
hukum tidak bisa dipaksa untuk melkaukan penangkapan.
Penangkapan
· Pasal
1 butir 20:
adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Tangkap/tahan=Pedang bermata dua
Dalam hubungannya dengan masalah ini, Van Bemmelen
mengatakan bahwa penahanan adalah sebagai suatu pedang yang memenggal kedua
belah pihak, karena tindakan yang bengis ini dapat dikenakan pada orang-orang
yang belum menerima keputusan dari hakim, sehingga mungkin pula terkena pada
orang-orang yang sama sekali tidak bersalah.
ada prinsip kehati-hatian dan jika ragu jangan
ditangkap dan kumpulkan bukti.
Fungsi
tangkap/tahan
fungsi penangkapan dan penahanan adalah untuk perlindungan masyarakat terhadap kejahatan (prevensi general), akan tetapi ia tidak menutup kemungkinan terkena pula pada orang-orang yang sama tidak bersalah tersebut. Oleh karena itu, maka aparat penegak hukum dalam menggunakan wewenang yang ada mereka miliki itu haruslah dilandasi oleh keyakinan adanya presumptio of guilt (praduga bersalah).
Azas indubio proreo
Ini berarti bahwa sebelum aparat penegak hukum menentukan sikapnya untuk menahan tersangka, terlebih dahulu harus mencari fakta-fakta atas bukti-bukti yang cukup kuat sehingga timbul keyakinan (overtuiging) atas kesalahan tersangka. Dan apabila masih ada keragu-keraguan tentang kesalahan tersangka yaitu tidak menahan tersangka. Hal ini sesuai dengan apa yang dikenal di bidang hukum sebagai asas in dubio pro reo.
Bukti
permulaan yg cukup
Pasal 17 KUHAP dinyatakan bahwa perintah penangkapan
dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti permulaan yang cukup.
Pengertian
bukti permulaan yg cukup
Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP :
yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup ialah
bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai bunyi Pasal 1 butir
14. Pasal ini menunjukan bahwa perintah penangkapan tidak dilakukan dengan
sewenang-wenang, akan tetapi hanya dapat ditujukan kepada mereka yang
betul-betul melakukan tindak pidana.
Menunjukkan pemerintahan bukan dengan kesemena-menaan.
Cara
penangkapan
Mengenai pelaksanaan penangkapan tersebut harus
dilakukan oleh petugas Polri dan hanya sah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
· dengan
menunjukkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik atau
penyidik pembantu;
· dengan
memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan
identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat mengenai kejahatan yang
dipersangkakan terhadap tersangka dan mengenai tempat di mana tersangka akan
diperiksa;
· dengan
menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka
setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 KUHAP).
·
Jangka
Waktu Tangkap
Mengenai jangka waktu penangkapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP dinyatakan, bahwa penangkapan sebagai dimaksud
dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
1 hari adalah 2 jam dan satu bulan 30 hari dalam hukum
pidana.
Pasal 1 angka 30 KUHAP:
· Satu
hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, satu bulan adalah waktu selama
tigapuluh hari.
Jika melebihi batas maka akan berdampak pada ganti
rugi dan rehabilitasi.
Penahanan
Pasal 20 KUHAP:
Yang berwenang
melakukan penahanan:
penyidik dan
penyidik pembantu atas
perintah penyidik untuk kepentingan
penyidikan, penuntut umum untuk
kepentingan penuntutan dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Diluar itu tidak boleh menahan
2 syarat yang
harus dipenuhi untuk melakukan
penahanan:
1. syarat
obyektif atau disebut juga gronden van rechtmatigheid;
syarat obyektif
ialah dasar penahanan yang ditinjau
dari segi tindak
pidananya, yaitu tindak
pidana-tindak pidana apa
yang dapat dikenakan penahanan.
Syarat
Obyektif ini bersifat
absolut, dalam arti
bahwa jika tindak pidana yang
dilakukan tersangka atau
terdakwa tidak termasuk dalam rumusan
Pasal 21 ayat
(4) KUHAP, maka
tersangka atau terdakwa tidak
dapat dikenakan penahanan.
syarat objektif penahanan:
a. tindak pidana
yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3) Pasal 296, Pasal 335, ayat (1),
Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379, a, Pasal 453, Pasal 454,
Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (Pelanggaran terhadap Ordonansi Bea
dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1,
Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8
Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3086).
c. Tindak Pidana yang berupa percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut diatas
2. syarat
subyektif atau disebut gronden van noodzakelijkheid.
Syarat
subyektif adalah alasan-alasan
penahanan yang ditinjau dari segi
perlunya tersangka atau terdakwa itu ditahan.
Menurut Pasal
21 ayat (1) KUHAP, perlunya
tersangka atau terdakwa itu ditahan
karena adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa :
- tersangka
atau terdakwa akan melarikan diri;
- merusak
atau menghilangkan barang bukti;
- mengulangi tindak pidana
Syarat subyektif
ini bersifat alternatif,
maksudnya tidak perlu ketiga syarat dipenuhi, tetapi salah satu syarat saja sudah cukup.
Menurut Pasal 22 KUHAP, jenis penahanan dapat berupa :
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan
rumah (huis-arrest);
c. penahanan kota (stad-arrest).
Masa penahanan dikurangkan dari pidana yg dijatuhkan
1. Penahanan
kota : 1/5 dari jml lamanya penahanan;
2. Penahanan
rumah: 1/3 dari jumlah lamanya penahanan;
3. Penahanan
rutan : dikurangkan seluruhnya
Jangka
waktu penahanan
penyidik : psl. 24 KUHAP
I. 20 hari
+ II. 40 hari = 60 hari
Penuntut umum.
Psl. 25 KUHAP:
I. 20 hari
+ II. 30 hari = 50 hari
Hakim PN .Psl.
26 KUHAP
I. 30 hari
+ II. 60 hari = 90 hari
· penyidik
: psl. 24 KUHAP
20 hari + II. 40 hari = 60 hari
· Penuntut
umum. Psl. 25 KUHP:
20 hari + II. 30 hari = 50 hari
· Hakim
PN .Psl. 26 KUHAP
30 hari + II. 60 hari = 90 hari
· Hakim
PT : Psl. 27 KUHAP
30 hari + II. 60 hari= 90 hr
· Hakim
MA: Psl. 28 KUHAP
50 hr + II. 60 hr = 110 hr
· Psl.29
KUHAP :
30 + 30
Perpanjangan penahanan khusus
Pasal 29 KUHAP dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Psl 24, 25, 27,28, penahanana dapat diperpanjang berdasar alasan yang paling patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih
Dapat diperpanjang: 30 + 30 hari
Penangguhan penahan
Pasal 31 KUHAP
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Jika penyididiknya setuju boleh dan bisa lewat jaminan yang diberikan pada kas negara.
Masa penangguhan penahanan itu tidak termasuk masa status tahanan. Ini berarti selama tersangka atau terdakwa di luar tahanan, tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan sehingga tidak dapat dipotongkan dengan pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
Penggeledahan
rumah,badan,pakaian
Yang dimaksud dengan penggeledahan badan adalah
tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka
untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta
untuk disita.
· Pasal
37 KUHAP: pada waktu menangkap tersangka, penyidik hanya berwenang menggeledah
pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras
dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka teresbut terdapat benda yang
dapat disita.
penyidik pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal
tersangka yang telah ditangkap dihadapkan padanya, ia berwenang menggeledah
pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
Penggeledahan rumah harus dilakukan dengan surat izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan
(Pasal 33 KUHAP).
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kedua
orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Sedangkan apabila
tersangka atau penghuni rumah menolak, atau tidak hadir maka pada waktu
memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau ketua lingkungan dengan
disertai dua orang saksi. Yang dimaksud dengan Ketua Lingkungan disini adalah
ketua atau wakil ketua RK, ketua atau wakil ketua RT, ketua atau wakil ketua
lembaga yang sederajat.
Pasal 34 KUHAP penyidik dapat melakukan penggeledahan :
· pada
halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau dan yang ada di
atasnya;
· pada
setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
· di
tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
· di
tempat penginapan dan tempat umum lainnya
Penyitaan
Penyitaan (beslagneming) adalah serangkaian tindakan
penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Menurut Pasal 39 KUHAP, bahwa benda yang dapat
dikenakan penyitaan adalah:
· Benda
atua tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
· Benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkan;
· Benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan;
· Benda
yang khusus dibuat diperuntukkkan melakukan tindakan pidana;
· Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 46 KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
· Perkara
tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
· Perkara
tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup
demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Upaya paksa udah semua ditambah pemeriksaan surat untuk disita.
.jpg)
Posting Komentar untuk "Upaya Paksa Dalam Hukum Acara Pidana"