Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional dan Artinya

Dalam hubungan perjanjian-perjanjian internasional banyak terdapat-istilah-istilah yang asing tedengar karena biasanya memang istilah tersebut ada dalam bahasa asing. Istilah-istilah tersebut antara lain sebagai berikut:

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional dan Artinya

1. Treaty : Perjanjian yang lebih khidmat. seperti perjanjian internasional tentang perdamaian, netralitas, dan pembentukan organisasi internasional

2. Convention : perjanjian internasional yang bersifat law making treaty, yakni perjanjian internasional yang menghasilkan kaidah internasional baru bagi keseluruhan masyarakat internasional, contoh Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Dipolomatik

3. Charter : Piagam yang digunakan untuk membentuk badan/lembaga internasional tertentu. Istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contoh: Charter of the United Nations of 1945

4. Exchange of Notes: Catatan perjanjian rutin yang memiliki banyak kesamaan dengan kontrak hukum privat.

5. Agreement : digunakan untuk perjanjian bilateral

6. Convenant : Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)

7. Arrangement : Suatu pengertian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional suatu perjanjian induk. Arrangement dapat digunakan untuk melaksanakan proyek-proyek yang bersifat teknis. Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh Tahun 1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President  the Canadian International Development Agency

8. Statute (piagam) : Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digu-nakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).

9. Agreed minutes : suatu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatan ini untuk selanjutnya digunakan dalam perundingan-perundingan berikutnya.

10. Protocol : perjanjian yang dirumuskan dan ditandatangani oleh perunding diplomatik sebagai dasar untuk konvensi atau traktat akhir.  Traktat tersebut mungkin tidak selesai selama bertahun-tahun

11. Pact : Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus contohnya Pakta Warsawa. Pakta membutuhkan ratifikasi.

12. Act : Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. LBB menggunakan ke-tentuan umum arbitrasi untuk menyelesaikan scr damai pertikaian internasional th. 1928.

13. Final Act : Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

14. Modus Vivendi : Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi

15. Proces Verbal : Yaitu catatan-catatan atau ke-simpulan konferensi diplomatik, atau suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

16. Memorandum of Understanding : Nota kesepahaman adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Contoh MoU: Persetujuan damai antara Indonesia-GAM pada tahun 2005.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional dan Artinya"