4 Sistem atau Teori Pembuktian dalam Hukum
Hukum pembuktian merupakan tahapan yang paling krusial dan paling lama
Masalah pembuktian merupakan masalah yang rumit dan
justru merupakan titik sentral dari hukum acara pidana. Tujuannya untuk mencari
dan mendapatkan kebenaran materiil dan buan mencari kesalahan seseorang.
Ruang lingkup pembuktian
maka pembuktian Adalah usaha untuk memperoleh
kepastian yang layak dengan jalan pemeriksaan dan penalaran hakim:
a. mengenai apakah peristiwa atau perbuatan tertentu
sungguh benar terjadi?
b. Mengenai pertanyaan mengapa peristiwa telah
terjadi?
Yang berkewenangan dalam pembuktian adalah hakim
karena ia harus memeriksa dan memutus perkara. Yang harus dibuktikan adalag kejadian konkrit
bukan abstrak. Dengan adanya pembuktian maka hakim meskipun ia tidak melihat
dengan mata kepalanya sendiri ia dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang
sebenarnya terjadi.
Teori atau sistem pembuktian
Sistem atau teori bergantung pada waktu dan tempat.
Indonesia menganut sistem hukum continental. Artinya
bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang dajukan kepadanya ddengan keyakinan
sendiri bukan dewan juri.
di negara anglo saxon dewan jurilah yang menentukan
salah atau tidaknya terdakwa.
a. Sistem atau teori pembuktian
berdasarkan keyakian hakim belaka
menurut teori ini kaim dianggap cukup mendasarkan
terbuktinya suatu keadaan atas keyakian dengan tidak terikat pada suatu aturan
hukum, dengan teori ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut
perasaannya semata-mata. Hakim secara bebas dapat menunjuk alat bukti apa saja
termasuk yang sulit diterima akal sehat.
b. Sistem atau teori pembuktian menurut
Undang-Undng yang positif
Disebut juga teori pembuktian formil. Dalam teori ini
uu telah menentukan alat bukti yang hanya dapat dipakai hakim, asal alat bukti
yang dipakai telah ditentukan oleh uu hakim harus dan berwenang menetapkan
terbukti atau tidak perkara tersebut.
c. Sistem atau teori pembuktian menurut
undang-undang yang negatif
Barang bukti dan alat bukti beda.
Menurut sistem ini hakim hanya boleh menjatuhkan
pidana apabila sedikit-sedikitnya telah ditentukan oleh undang-undang dan masih
ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti
tersebut.
Istilah negatif makasudanya meskipun dalam perkara
tersebut cukup bukti sesuai uu, hakim belum boleh menjatuhkan pidana sebeleum
ia memperoleh keyakinan tentang kesalaan terdakwa.
d. Sistem atau teori pembuktian
berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis
Menentukan bahwa hakim di dalam memakai dan
menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusannya, sama sekali tidak
terikat pada alat-alat bukti sebagaimana yang ada pada uu tapi hakim secara
bebas diperkenankan mengenakan alat bukti lain asalkan berlandaskan alasan yang
tepat menurut logika.
Ada persamaan antara teori negatife wettelijk
dengan teori pembuktian bebas yaitu keduanya berdasarkan atas keyakian hakim,
artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa
terdakwalah yang bersalah.
Perbedaannya, dalam teori negatife wettelijk sumber adanya keyakinan hakim datangnya dari alat-alat pembuktian yang telah ditentukan uu.

Posting Komentar untuk "4 Sistem atau Teori Pembuktian dalam Hukum"