Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Sistem atau Teori Pembuktian dalam Hukum

Hukum pembuktian merupakan tahapan yang paling krusial dan paling lama

Masalah pembuktian merupakan masalah yang rumit dan justru merupakan titik sentral dari hukum acara pidana. Tujuannya untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil dan buan mencari kesalahan seseorang.

4 Sistem atau Teori Pembuktian dalam Hukum

Ruang lingkup pembuktian

maka pembuktian Adalah usaha untuk memperoleh kepastian yang layak dengan jalan pemeriksaan dan penalaran hakim:

a. mengenai apakah peristiwa atau perbuatan tertentu sungguh benar terjadi?

b. Mengenai pertanyaan mengapa peristiwa telah terjadi?

Yang berkewenangan dalam pembuktian adalah hakim karena ia harus memeriksa dan memutus perkara.  Yang harus dibuktikan adalag kejadian konkrit bukan abstrak. Dengan adanya pembuktian maka hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri ia dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi.

Teori atau sistem pembuktian

Sistem atau teori bergantung pada waktu dan tempat.

Indonesia menganut sistem hukum continental. Artinya bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang dajukan kepadanya ddengan keyakinan sendiri bukan dewan juri.

di negara anglo saxon dewan jurilah yang menentukan salah atau tidaknya terdakwa.

a. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakian hakim belaka

menurut teori ini kaim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakian dengan tidak terikat pada suatu aturan hukum, dengan teori ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaannya semata-mata. Hakim secara bebas dapat menunjuk alat bukti apa saja termasuk yang sulit diterima akal sehat.

b. Sistem atau teori pembuktian menurut Undang-Undng yang positif

Disebut juga teori pembuktian formil. Dalam teori ini uu telah menentukan alat bukti yang hanya dapat dipakai hakim, asal alat bukti yang dipakai telah ditentukan oleh uu hakim harus dan berwenang menetapkan terbukti atau tidak perkara tersebut.

c. Sistem atau teori pembuktian menurut undang-undang yang negatif

Barang bukti dan alat bukti beda.

Menurut sistem ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-sedikitnya telah ditentukan oleh undang-undang dan masih ditambah dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti tersebut.

Istilah negatif makasudanya meskipun dalam perkara tersebut cukup bukti sesuai uu, hakim belum boleh menjatuhkan pidana sebeleum ia memperoleh keyakinan tentang kesalaan terdakwa.

d. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis

Menentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusannya, sama sekali tidak terikat pada alat-alat bukti sebagaimana yang ada pada uu tapi hakim secara bebas diperkenankan mengenakan alat bukti lain asalkan berlandaskan alasan yang tepat menurut logika.

Ada persamaan antara teori negatife wettelijk dengan teori pembuktian bebas yaitu keduanya berdasarkan atas keyakian hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang bersalah.

Perbedaannya, dalam teori negatife wettelijk sumber adanya keyakinan hakim datangnya dari alat-alat pembuktian yang telah ditentukan uu.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "4 Sistem atau Teori Pembuktian dalam Hukum"