Struktur Pasar Modal dan Jobdesk Masing-Masingnya
Struktur Pasar Modal
Strukur Pasar Modal
Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1985, struktur Pasar
Modal Indonesia adalah sebagai berikut:
Sumber: IDX.co.id, 2020
Jobdesc Masing-masing
Struktur Pasar modal
Berdasarkan bagan di atas, struktur pasar modal Indonesia,
fungsi dan peran setiap organisasi terkait pasar modal adalah sebagai berikut :
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan,
pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Mengutip dari laman resmi OJK, bahwa OJK mempunyai tugas
pokok di bidang pasar modal yaitu :
· Menyusun
peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
· Melaksanakan
Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
· Menetapkan
ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;
· Merumuskan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
· Melaksanakan
analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
· Melaksanakan
penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
· Menyelesaikan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
· Merumuskan
prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata
kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
· Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha,
persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar
Modal;
· Memberikan
perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter
terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan
sektor jasa keuangan; dan
· Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
2. Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan dan
menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Secara
sederhana Bursa Efek Indonesia adalah pasar di mana efek/ surat berharga jangka
panjang diperdagangkan. BEI/IDX ini merupakan satu-satunya bursa efek yang ada
di Indonesia. Secara umum bursa memiliki
2 peranan yaitu sebagai fasilitator dan kontrol terhadap jalannya perdagangan
efek di Indonesia.
Sebagai fasilitator perdagangan efek meliputi :
· Menyediakan
semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
· Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
· Melakukan
pencatatan terhadap semua instrumen efek.
· Mengupayakan
likuiditas instrumen investasi efek.
· Menyebarluaskan
informasi bursa (transparansi).
· Melakukan
kontrol terhadap perdagangan efek meliputi :
· Melakukan
pemantauan kegiatan transaksi efek.
· Mencegah
praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang.
(Termasuk Insider Trading, dll).
· Melakukan
pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa
efek.
· Melakukan
pencabutan atas efek /delisting, sesuai peraturan yang berlaku.
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.
Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT
KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
KPEI sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO)
dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberi kewenangan untuk
membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia.
Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia
berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses
penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring
(AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi
penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan
kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul
dari transaksi bursa.
Secara sederhana tugas KPEI adalah menjamin bahwa pihak
pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo transaksi
bursa dan menjamin bahwa pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan
sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang
telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Mengutip dari laman resmi KSEI, KSEI merupakan anggota SRO
yang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek,
meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi
Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasil Corporate Action, dan
jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam
melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui
sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang
dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian
transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Sejak bulan Juni
2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa
Efek dari warkat menjadi scripless.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan
Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan.
Selain menjalankan tugas utamanya yaitu melakukan
penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk
meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di Pasar Modal Indonesia
yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
5. Perusahaan efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha
dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE),
Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Penjelasan 3 jenis perusahaan efek di Bursa Efek Indonesia
tersebut masing-masing adalah :
Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek (Underwriter) adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai
berikut:
Memberikan nasihat mengenai:
· Jenis
efek yang sebaiknya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut
· Jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek,
penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan
dengan:
· Pengisian
dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospektus
· Merancang
spesimen efek
· Mendampingi
emiten selama proses evaluasi
Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain
meliputi:
· Pendistribusian
efek
· Menyiapkan
sarana-sarana penunjang.
Perantara Pedagang Efek
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli
efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Dalam istilah umum sering
dinamakan sebagai perusahaan pialang/broker.
Secara sederhana Perantara Pedagang Efek bisa dikatakan sebagai toko
yang menjual efek, dengan kata lain, jika kamu ingin membeli saham atau efek
lain, maka harus melalui perantara pedagang efek ini. Ada 2 macam perusahaan
Perantara Pedagang Efek yaitu:
Anggota Bursa/AB (Administrasi)
Non Anggota Bursa/Non AB (Non Admin)
Kewajibannya:
Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan
transaksi untuk kepentingan sendiri.
Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli
atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan
investasi dari nasabah.
Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah
pada formulir pemesanan.
Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya
hari bursa setelah dilakukan transaksi.
1. Menerbitkan
tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
2. Menyelesaikan
amanat jual/beli dari pemberi amanat.
3. Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan pemodal.
4. Memberikan
saran kepada para pemodal.
Manajer Investasi
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka
11 tentang Pasar Modal (“UUPM”), Manajer
Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
MI akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi,
deposito ataupun surat berharga yang nantinya dibeli dan dijadikan sebagai
portofolio investasi yang disebut reksa dana.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga ini terdiri atas biro administrasi efek,
kustodian, wali amanat dan perusahaan
pemeringkat efek.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Menurut Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 yang
dimaksud BAE atau kepanjangan dari Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Fungsi dan Tujuan Biro Administrasi Efek:
Biro administrasi efek berfungsi dan bertujuan untuk
menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan
efek-efek emiten. baik pada saat pasar
perdana maupun pada pasar sekunder
Dalam melakukan IPO (go public) perusahaan dapat menunjuk
Biro Administrasi Efek (BAE) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian
harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat
mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah
tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak
atas namanya.
Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang. Salah satu
tugas pokok Wali Amanat tersebut adalah mengesahkan perjanjian per
wali-amanatan, yang di luar sana sering disebut sebagai indenture atau trust
agreement. Indenture merupakan salah satu dokumen paling penting dalam setiap
emisi obligasi, karena mengatur kontrak pinjam meminjam antara emiten sebagai
peminjam dan pemegang obligasi sebagai pemberi pinjaman.
Tugas pokok Wali Amanat adalah memastikan pembayaran bunga
dan pokok pinjaman dilakukan oleh emiten sesuai dengan jadwal dan tata cara
yang telah ditetapkan dan melindungi kepentingan pemegang obligasi dalam kasus
emiten melakukan cedera janji (default).
Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi
berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan
peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib
terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan
jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek
lain yang dapat diperingkat.
Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana
dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
7. Profesi penunjang
Profesi ini terdiri
dari akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai ini turut
berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal.
Akuntan
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing,
mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan
atau instansi pemerintah.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset
perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat
hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemodal (Investor)
Investor adalah pihak yang melakukan pembelian atau penjualan
efek di bursa efek.
Emiten
Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang
mencari modal di Bursa Efek Indonesia dengan cara menerbitkan efek (bisa saham,
obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari inilah awal
mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.
Investasi di pasar modal Indonesia selain menguntungkan
juga aman, karena telah didukung dengan lembaga-lembaga dengan fungsi dan tugas
masing-masing untuk memastikan transaksi efek di antara investor berjalan
dengan baik dan teratur serta aman.
Sumber:
1. https://www.idx.co.id/
2. https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/Tugas-dan-fungsi.aspx
3. https://snips.stockbit.com/belajar-saham/tag/bank+kustodian
4. https://www.kpei.co.id/
5. https://www.ksei.co.id/
6. http://www.indonesiasipf.co.id/
Posting Komentar untuk "Struktur Pasar Modal dan Jobdesk Masing-Masingnya"