Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

Lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat), yang diatur dalam Bab XX dari Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP. 

Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

Dalam fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim wasmat terkandung tujuan yang sangat mulia, yakni untuk menciptakan pemidanaan yang lebih manusiawi sesuai dengan tuntan dan keadilan masyarakat, memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap terpidana, serta sebagai sarana koreksi bagi hakim atas putusan yang telah dijatuhkan .

Dalam fungsi ini hakim sebagai pembuat keputusan diikutsertakan dalam proses pembinaan nara pidana dengan cara “checking on the spot”, sehingga lebih manusiawi sesuai dengan tuntutan dan keadilan masyarakat, memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap terpidana, serta sebagai sarana koreksi bagi hakim atas putusan yang telah dijatuhkannya. 

 Adanya fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat akan menyebabkan fungsi hakim tidak hanya berhenti pada putusan yang telah dijatuhkannya, melainkan juga bertanggungjawab terhadap pembinaan terpidana serta sekaligus akan melibatkan Lembaga Permasyarakatan di dalam suatu proses pemindanaan serta didekatkan pada gagasan integrasi. 

Apakah putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan itu sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mengarah ke resosialisasi atau tidak. Apakah pidana yang dijatuhkan itu justru merupakan faktor kriminogen yang mendorong terpidana menjadi lebih jahat karena adanya proses sosialisasi dalam penjara (prisonisasi).

Fungsi pengawasan dan pengamatan

Fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berupa pemidanaan merupakan hal baru yang bersifat inovatif, tidak saja di dalam kehidupan hukum kita, akan tetapi juga di dalam kehidupan hukum di dunia internasional.

Indonesia merupakan negara ketujuh yang menganut sistem ini setelah Perancis, Spanyol, Portugal, Italia, Brazilia dan Jerman Barat sebagaimana terlihat di dalam Kongres V Genewa, tentang “Preventation of Crime and treatment of offenders” pada tahun 1975.

Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hakim pengawas dan pengamat bersumber pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan putusan pegnadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Adapun implementasi dari Pasal 33 ayat (2) Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang merupakan dasar pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan terebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

wewenang dari hakim pengawas dan pengamat ini terbatas terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan (penjara dan kurungan), sehingga dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana mati atau pidana denda termasuk ruang lingkup wewenangnya (Pasal 277 KUHAP).

Dalam pada itu menurut Pasal 280 ayat (4), pengawasan dan pengamatan ini berlaku juga pemidanaan bersyarat (voorwaardelijke verrordeling).

Pokok pelaksanaan pengawasan dan pengamatan

Pokok pelaksanaan pengawasan dan pengamatan menurut KUHAP adalah sebagai berikut :

a. Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepala lembaga permasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama (Pasal 278);

b. Panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan. Register ini wajib dikerjakan, ditutup dan ditanda tangani oleh panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditanda tangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat (Pasal 279);

c. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

d. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lemabga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim wasmat tersebut (Pasal 281).

e. Demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana.

f. Untuk keseragaman dari penujukkan hakim pengawas dan pengamat berdasarkan Pasal 277 KUHAP, register yang dibuat oleh panitera berdasarkan Pasal 279.

Mahkamah Agung ternyata menganggap perlu untuk memberikan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk-petunjuk operasional. Petunjuk-petunjuk operasional ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni SEMA No. 7 Tahun 1985. SEMA No. 7 Tahun 1985 ini berisikan perincian pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat, metode pengawasan dan pengamatan, mekanisme kerja, ruang lingkup tugas pengawasan dan pengamatan, serta jumlah hakim pengawas dan pengamat.

Adapun bunyi selengkapnya dari pengaturan hakim pengawas dan pengamat sebagaimana yang diatur di dalam SEMA No. 7 Tahun 1985 adalah sebagai berikut :

a. Perincian Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat meliputi :

1. Mengingat inti pengertian pengawasan adalah ditujukan pada jaksa dan petugas lembaga pemasyarakatan, maka perincian tugas pengawasan adalah sebagai berikut :

a). Memeriksa dan menanda tangani register pengawasan dan pengamatan yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

b). Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani oleh jaksa, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana.

c). Mengadakan observasi terhadap keadaan suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa ”pemidanaan tidak dimaksud untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

d). Mengadakan wawancara dengan para petugas pemasyarakatan (terutama para wali pembina narapidana-narapidana yang bersangkutan) mengenai perilaku dan hasil-hasil pembinaan narapidana, baik kemajuan-kemajuan yang diperoleh maupun kemunduran-kemunduran yang terjadi.

e).Mengadakan wawancara langsung dengan para narapidana mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaa antar sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas lembaga pemasyarakatan.

f). Menghubungi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Ketua Dewan Pembinaan (DPP) dan jika dipandang perlu jgua menghubungi koordinator pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam rangka saling tukar menukar saran pendapat dalam pemecahan suatu masalah, serta berkonsultasi (dalam suasana koordinatif( mengenai tata perlakuan terhadap para narapidana yang bersifat teknis, baik perlakuan di dalam tembok lembaga maupun di luarnya. 

Perincian tugas pengamatan

Inti pengertian “pengamatan” adalah ditujukan pada masalah pengadilan sendiri, sebagai bahan penelitian bagi pemidanaan yang akan datang, maka perincian tugas pengamatan adalah sebagai berikut :

Mengumpulkan data-data tentang perilaku narapidana yang dikategorikan berdasarkan jenis tindak pidananya, misalnya pembunuhan, perkosaan dan lain sebagainya.

Mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku narapidana tersebut dengan pidana yang diatuhkan, apakah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat. 

Metode yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan.

Metode yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan adalah metode edukatif persuasif yang ditunjang oleh asas kekeluargaan dalam artidalam menjalankan tugas, hakim pengawas dan pengamat harus menggunakan pendekatan yang dijiwai itikad untuk mencapai tujuan yang mulia melalui pengarahan-pengarahan, saran-saran dan himbauan-himbauan dan tidak dibenarkan sampai menyinggung perasaan pihak-pihak lain untuk mencampuri urusan formal wewenang instansi lain.

Di lain pihak hendaknya hakim pengawas dan pengamat tetap menjunjung tinggi jenjang hierarki yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. YS.4/12/20/1976 tanggal 29 Desemebr 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak, sehingga hubungan kedinasan tetap terpelihara dengan baik.

Mekanisme kerja hakim pengawas dan pengamat

Mekanisme hakim pengawas dan pengamat harus memenuhi tata cara yang praktis dan pragmatis. Ia harus mengumpulkan fakta nyata berdasarkan keadaan yang sebenarnya, jauh dari campuran opini subyektif.

Ruang tugas hakim pengawas dan pengamat

Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan hanya ditujukan pada narapidana (tidak termasuk yang berasal dari putusan pengadilan militer) dan menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan yang terdapat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri dimana hakim pengawas dan pengamat kadang-kadang tidak hanya mengawasi dan mengamati pelaksanaan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri di mana ia bertugas, akan tetai juga mencakup pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri lain. Akan tetapi juga dimungkinkan hakim pengawas dan pengamat tidak mempunyai obyek pengawasan dan pengamatan dikarenakan dilingkungan hukum Pengadilan Negeri tempat hakim pengawas dan pengamat bertugas tidak terdapat Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam hal seseorang narapidana telah menjalani sebagian pidananya kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan lain, maka wewenang pengawasan dan pengamatan berpindah kepada hakim pengawas dan pengamat dari Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Lembaga Pemasyarakatan itu berada.

Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat terhadap narapidana yang telah selesai menjalani pidana dan pidana bersyarat

Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat terhadap narapidana yang telah selesai menjalani pidananya atau narapidana yang dijatuhi pidana bersyarat sedapat mungkin dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat pemerintah desa, sekolah-sekolah, pejabat agama, yayasan-yayasan yang berkecimpung di bidang sosial yang biasa membantu pembinaan bekas narapidana, seperti lembaga-lembaga, reklasering, Balai BISPA, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Tuna Sosial dan lembaga lain yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan tersebut.

Jumlah hakim pengawas dan pengamat

Hakim pengawas dan pengamat berjumlah satu orang. Boleh lebih dari seorang. Hal ini tergantung pada jumlah besar kecilnya narapidana yang berada dalam ruang lingkup tugasnya, misalnya dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri terdapat lebih dari satu Lembaga Pemasyarakatan atau terdapat hanya satu Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi dengan kapasitas penampungan yang besar.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan"