Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan
Lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat), yang diatur dalam Bab XX dari Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP.
Dalam fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan
oleh hakim wasmat terkandung tujuan yang sangat mulia, yakni untuk menciptakan
pemidanaan yang lebih manusiawi sesuai dengan tuntan dan keadilan masyarakat,
memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap terpidana, serta sebagai sarana
koreksi bagi hakim atas putusan yang telah dijatuhkan .
Dalam fungsi ini hakim sebagai pembuat keputusan
diikutsertakan dalam proses pembinaan nara pidana dengan cara “checking on the
spot”, sehingga lebih manusiawi sesuai dengan tuntutan dan keadilan masyarakat,
memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap terpidana, serta sebagai sarana
koreksi bagi hakim atas putusan yang telah dijatuhkannya.
Adanya fungsi
pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat akan
menyebabkan fungsi hakim tidak hanya berhenti pada putusan yang telah
dijatuhkannya, melainkan juga bertanggungjawab terhadap pembinaan terpidana
serta sekaligus akan melibatkan Lembaga Permasyarakatan di dalam suatu proses
pemindanaan serta didekatkan pada gagasan integrasi.
Apakah putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan
itu sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang mengarah ke resosialisasi atau
tidak. Apakah pidana yang dijatuhkan itu justru merupakan faktor kriminogen
yang mendorong terpidana menjadi lebih jahat karena adanya proses sosialisasi
dalam penjara (prisonisasi).
Fungsi pengawasan dan pengamatan
Fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh
hakim dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berupa pemidanaan merupakan hal
baru yang bersifat inovatif, tidak saja di dalam kehidupan hukum kita, akan
tetapi juga di dalam kehidupan hukum di dunia internasional.
Indonesia merupakan negara ketujuh yang menganut
sistem ini setelah Perancis, Spanyol, Portugal, Italia, Brazilia dan Jerman
Barat sebagaimana terlihat di dalam Kongres V Genewa, tentang “Preventation of
Crime and treatment of offenders” pada tahun 1975.
Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan hakim
pengawas dan pengamat bersumber pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2), yang
menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan putusan pegnadilan tersebut ayat (1)
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Adapun implementasi dari Pasal 33 ayat (2)
Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang merupakan dasar pelaksanaan fungsi
pengawasan dan pengamatan terebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP.
wewenang dari hakim pengawas dan pengamat ini terbatas
terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan
(penjara dan kurungan), sehingga dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana mati
atau pidana denda termasuk ruang lingkup wewenangnya (Pasal 277 KUHAP).
Dalam pada itu menurut Pasal 280 ayat (4), pengawasan dan pengamatan ini berlaku juga pemidanaan bersyarat (voorwaardelijke verrordeling).
Pokok pelaksanaan pengawasan dan
pengamatan
Pokok pelaksanaan pengawasan dan pengamatan menurut
KUHAP adalah sebagai berikut :
a. Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya, kepala lembaga permasyarakatan
dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
(Pasal 278);
b. Panitera mencatat dalam register pengawasan dan
pengamatan. Register ini wajib dikerjakan, ditutup dan ditanda tangani oleh
panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditanda tangani juga oleh hakim
pengawas dan pengamat (Pasal 279);
c. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan
guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
d. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala
lemabga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu
tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim wasmat
tersebut (Pasal 281).
e. Demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan
pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara
pembinaan narapidana.
f. Untuk keseragaman dari penujukkan hakim pengawas
dan pengamat berdasarkan Pasal 277 KUHAP, register yang dibuat oleh panitera
berdasarkan Pasal 279.
Mahkamah Agung ternyata menganggap perlu untuk
memberikan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk-petunjuk operasional.
Petunjuk-petunjuk operasional ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA), yakni SEMA No. 7 Tahun 1985. SEMA No. 7 Tahun 1985 ini
berisikan perincian pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat, metode
pengawasan dan pengamatan, mekanisme kerja, ruang lingkup tugas pengawasan dan
pengamatan, serta jumlah hakim pengawas dan pengamat.
Adapun bunyi selengkapnya dari pengaturan hakim
pengawas dan pengamat sebagaimana yang diatur di dalam SEMA No. 7 Tahun 1985
adalah sebagai berikut :
a. Perincian Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan
pengamat meliputi :
1. Mengingat inti pengertian pengawasan adalah
ditujukan pada jaksa dan petugas lembaga pemasyarakatan, maka perincian tugas
pengawasan adalah sebagai berikut :
a). Memeriksa dan menanda tangani register pengawasan
dan pengamatan yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
b). Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita
acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani oleh jaksa, kepala
lembaga pemasyarakatan dan terpidana.
c). Mengadakan observasi terhadap keadaan suasana dan
kegiatan-kegiatan yang berlangsung di lembaga pemasyarakatan tersebut sudah
memenuhi pengertian bahwa ”pemidanaan tidak dimaksud untuk menderitakan dan
tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati dengan mata
kepala sendiri perilaku narapidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
d). Mengadakan wawancara dengan para petugas
pemasyarakatan (terutama para wali pembina narapidana-narapidana yang
bersangkutan) mengenai perilaku dan hasil-hasil pembinaan narapidana, baik
kemajuan-kemajuan yang diperoleh maupun kemunduran-kemunduran yang terjadi.
e).Mengadakan wawancara langsung dengan para
narapidana mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan
kemanusiaa antar sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas lembaga
pemasyarakatan.
f). Menghubungi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Ketua Dewan Pembinaan (DPP) dan jika dipandang perlu jgua menghubungi koordinator pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam rangka saling tukar menukar saran pendapat dalam pemecahan suatu masalah, serta berkonsultasi (dalam suasana koordinatif( mengenai tata perlakuan terhadap para narapidana yang bersifat teknis, baik perlakuan di dalam tembok lembaga maupun di luarnya.
Perincian tugas pengamatan
Inti pengertian “pengamatan” adalah ditujukan pada
masalah pengadilan sendiri, sebagai bahan penelitian bagi pemidanaan yang akan
datang, maka perincian tugas pengamatan adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan data-data tentang perilaku narapidana
yang dikategorikan berdasarkan jenis tindak pidananya, misalnya pembunuhan,
perkosaan dan lain sebagainya.
Mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku
narapidana tersebut dengan pidana yang diatuhkan, apakah lamanya pidana yang
dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat.
Metode yang digunakan dalam melakukan
pengawasan dan pengamatan.
Metode yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan
pengamatan adalah metode edukatif persuasif yang ditunjang oleh asas
kekeluargaan dalam artidalam menjalankan tugas, hakim pengawas dan pengamat
harus menggunakan pendekatan yang dijiwai itikad untuk mencapai tujuan yang
mulia melalui pengarahan-pengarahan, saran-saran dan himbauan-himbauan dan
tidak dibenarkan sampai menyinggung perasaan pihak-pihak lain untuk mencampuri
urusan formal wewenang instansi lain.
Di lain pihak hendaknya hakim pengawas dan pengamat
tetap menjunjung tinggi jenjang hierarki yang berlaku di lingkungan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman No.
YS.4/12/20/1976 tanggal 29 Desemebr 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak,
sehingga hubungan kedinasan tetap terpelihara dengan baik.
Mekanisme kerja hakim pengawas dan
pengamat
Mekanisme hakim pengawas dan pengamat harus memenuhi
tata cara yang praktis dan pragmatis. Ia harus mengumpulkan fakta nyata
berdasarkan keadaan yang sebenarnya, jauh dari campuran opini subyektif.
Ruang tugas hakim pengawas dan pengamat
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan
hanya ditujukan pada narapidana (tidak termasuk yang berasal dari putusan
pengadilan militer) dan menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan yang
terdapat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri dimana hakim pengawas dan
pengamat kadang-kadang tidak hanya mengawasi dan mengamati pelaksanaan putusan
yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri di mana ia bertugas, akan tetai juga
mencakup pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri lain. Akan tetapi juga
dimungkinkan hakim pengawas dan pengamat tidak mempunyai obyek pengawasan dan
pengamatan dikarenakan dilingkungan hukum Pengadilan Negeri tempat hakim
pengawas dan pengamat bertugas tidak terdapat Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam hal seseorang narapidana telah menjalani
sebagian pidananya kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan lain, maka
wewenang pengawasan dan pengamatan berpindah kepada hakim pengawas dan pengamat
dari Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Lembaga Pemasyarakatan itu
berada.
Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan
pengamat terhadap narapidana yang telah selesai menjalani pidana dan pidana
bersyarat
Pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat terhadap
narapidana yang telah selesai menjalani pidananya atau narapidana yang dijatuhi
pidana bersyarat sedapat mungkin dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat
pemerintah desa, sekolah-sekolah, pejabat agama, yayasan-yayasan yang
berkecimpung di bidang sosial yang biasa membantu pembinaan bekas narapidana,
seperti lembaga-lembaga, reklasering, Balai BISPA, Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Tuna Sosial dan lembaga lain yang mendukung pelaksanaan fungsi
pengawasan dan pengamatan tersebut.
Jumlah hakim pengawas dan pengamat
Hakim pengawas dan pengamat berjumlah satu orang. Boleh lebih dari seorang. Hal ini tergantung pada jumlah besar kecilnya narapidana yang berada dalam ruang lingkup tugasnya, misalnya dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri terdapat lebih dari satu Lembaga Pemasyarakatan atau terdapat hanya satu Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi dengan kapasitas penampungan yang besar.
.jpg)
Posting Komentar untuk "Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan"