Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional

Tanggung jawab Negara ( state responbility ) merupakan prinsip fundamental  dalam Hukum Internasional yang bersumber dari doktrin para ahli hukum Internasional. Tanggung jawab negara timbul bila terdapat pelanggaran atas suatu kewajiban Internasional untuk berbuat sesuatu , baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian internasional maupun berdasarkan pada kebiasaan internasional.

Tanggung jawab Negara dalam Hukum Internasional

Di samping itu tangggung  jawab negara ( state responbility ) muncul sebagai akibat dari adanya prinsip persamaan dan kedaulatan negara ( equality and sovereignty of state ) yang terdapat dalam hukum Internasional  . Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut suatu hak yaituberupa perbaikan ( reparation ) . Meskipun suatu negara mempunyai kedaulatan atas dirinya tidak lantas negara tersebut dapat menggunakan kedaulatannya tanpa menghormati kedaulatan negara – negara lain.

Pengertian tangung jawab negara 

Pengertian tanggung jawab negara jika merujuk kepada Dictonary of law adalah obligation of a state to make reparation arising from a failure  to comply with alegal obligation under internasional law . Dari rumusan tersebut tanggung jawab negara dapat diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan perbaikan ( reparation ) yang timbul ketika suatu negara melakukan kesalahan untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional . Ada 3 unsur yang harus dipenuhi  suatu negara agar dapat dimintai pertanggungjawabannya .(1)  Harus terdapat kewajiban  internasional yang mengikat pada negara yang akan dimintakan pertanggungjawabannya . (2) adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan dilanggarnya suatu kewajiban internasional suatu negara yang kemudia menimbulkan tanggung jawab bagi negara tersebut . (3) adanya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan krena perbuatan serta kelalaian yang dilakukan oleh negara tersebut . 

Teori Munculnya Tanggung Jawab Negara

Pada hakikatnya, lahirnya tanggung jawab negara didasari oleh 2 (dua) teori, yaitu teori risiko dan teori kesalahan. Kedua teori ini memiliki alur logika dan argumentasinya masing-masing.

1. Teori Resiko

Teori risiko (risk theory)menentukan bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effectsof hazardous activities) walaupun kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mempunyai legalitas hukum. Teori ini kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility). Contoh penerapan teori ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 Liability Convention 1972 yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang mana kerugian dan kecelakaan tersebut ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya.

2. Teori Kesalahan

Teori kesalahan (fault theory)menyatakan bahwa tanggung jawab negara muncul pada saat perbuatan negara tersebut dapat dibuktikan mengandung unsur kesalahan. Suatu perbuatan dikatakan mengandung kesalahan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja beritikad buruk atau dengan kelalaian yang tidak dapat dibenarkan. Teori dan praktek hukum internasional dewasa ini tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada perbuatan alat kelengkapan negara yang bertentangan dengan hukum internasional yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban negara. Dalam hal ini negara menjadi bertanggung jawab tanpa adanya keharusan bagi pihak yang menuntut pertanggungjawaban untuk membuktikan adanya kesalahan pada negara tersebut. Teori kesalahan ini kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault).

Elemen-elemen Tanggung jawab Negara 

Suatu perbuatan negara yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act of a state) secara otomatis akan melahirkan tanggung jawab internasional bagi negara tersebut. Untuk itu menurut Draft Articles International Law Comission 200124 (selanjutnya disebut Draft Articles ILC) sebagai suatu instrumen hukum internasional kebiasaan yang mengatur tentang state responsibility menentukan kapan perbuatan suatu negara dapat dikatakan salah. Merujuk Pasal 1 dan 2 Draft Articles ILC perbuatan suatu negara dapat dipersalahkan menurut hukum internasional apabila pertama ketika perbuatan tersebut dapat diatribusikan pada negara tersebut (attribution of conduct to a state) dan kedua ketika perbuatan negara tersebut telah melanggar kewajiban internasionalnya (breach of an international obligation).

Namun Draft Articles ILC tidak memberi pembatasan kapan suatu negara dikatakan melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Sehingga dalam praktiknya, hal tersebut ditentukan melalui penerapan sumber-sumber hukum internasional primer lainnya.

a. Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara (attribution of conduct to a state)

Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara, pemerintah dan/atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apapun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Di samping itu juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikasikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.

b. Pelanggaran suatu kewajiban internasional(breach of an international obligation)

Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan pelanggaran suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, Artikel menentukan bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus. Sementara itu ditentukan pula bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap melanggar kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya negara tersebut oleh suatu kewajiban internasional.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional "