Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Dibatalkan oleh MA

Analisis tentang akibat hukum jika Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor dibatalkan oleh MA, apakah Debitor bisa dimohonkan pailit kembali.

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Dibatalkan oleh MA

Akibat Hukum

1. Berubahnya kedudukan hukum debitor pailit menjadi tidak pailit

Pembatalan terhadap putusan pernyataan pailit itu mengakibatkan kedudukan Debitor Pailit demi hukum tidak lagi berada dalam keadaan pailit atau harus dipulihkan pada keadaan semula.

2. Selesainya Tugas Kurator dalam hal Pengurusan dan/atau Pemberesan atas Harta Debitor Pailit

Putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat dari adanya putusan Kasasi maka segala perbuatan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang telah dilakukan oleh Kurator, sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tersebut adalah tetap sah dan mengikat bagi Debitor. Perbuatan Kurator tersebut tidak dapat digugat di pengadilan manapun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (2) UUKPKPU, Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor.

Dengan adanya pembatalan tersebut Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi yang membatalkan putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.Berdasarkan Pasal tersebut diatas maka apa yang dilakukan oleh Kurator dalam hal membereskan dan mengurus harta dari Debitor Pailit sebelum adanya Putusan Kasasi sudah sah, tetapi sejak Kurator Menerima pemberitahuan pembatalan putusan tersebut tugas pengampuan yang dilakukan oleh Kurator dalam hal pengurusan dan/atau pemberesan harta pailitpun turut berakhir.

3. Adanya Restitutie in Integrum sebagai Akibat Pembatalan Putusan

Pailit oleh Mahkamah Agung Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang bersifat Uitvoerbaar Bij Voorraad (UVB) tersebut sebenarnya menimbulkan permasalahan tersendiri yaitu Adanya Restitutie in Integrum yaitu Kekacauan dalam masyarakat yang harus dipulihkan pada keadaan semula. Hal ini bisa menjadikan kerugian tersendiri bagi Debitor, karena pada kenyataannya tidak semua kekacauan akibat putusan pernyataan pailit dapat dipulihkan seperti semula. Dalam hal menyangkut nama baik, hal tersebut masih dapat dipulihkan seperti semula, tetapi berkaitan dengan harta yang seudah dilelang dan sudah menjadi hak milik orang lain, hal tersebut akan menimbulkan konflik baru apabila Kurator meminta atau mengambil kembali hasil lelang tersebut

Setelah Putusan Pernyataan Pailit terhadap Debitor oleh pengadilan niaga dibatalkan oleh MA debitor tidak bisa dimohonkan pailit Kembali dan  permasalahan utang Debitor kepada para Kreditor pasca dibatalkanya putusan pailit diselesaikan dengan cara diluar lembaga kepailitan yang disepatkati oleh kedua belah pihak. Hal ini dkarenakan Hukum Kepailitan di Indonesia tidak menganut prinsip debt forgiveness sehingga eksistensi utang Debitor kepada para Kreditornya meskipun pernyataan pailit telah dibatalkan tetap ada dan tidak berkurang.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Dibatalkan oleh MA"