Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Dibatalkan oleh MA
Analisis tentang akibat hukum jika Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor dibatalkan oleh MA, apakah Debitor bisa dimohonkan pailit kembali.
Akibat Hukum
1. Berubahnya kedudukan hukum debitor pailit menjadi
tidak pailit
Pembatalan terhadap putusan pernyataan pailit itu
mengakibatkan kedudukan Debitor Pailit demi hukum tidak lagi berada dalam
keadaan pailit atau harus dipulihkan pada keadaan semula.
2. Selesainya Tugas Kurator dalam hal Pengurusan dan/atau
Pemberesan atas Harta Debitor Pailit
Putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat dari
adanya putusan Kasasi maka segala perbuatan pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit yang telah dilakukan oleh Kurator, sebelum atau pada tanggal
Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tersebut adalah tetap
sah dan mengikat bagi Debitor. Perbuatan Kurator tersebut tidak dapat digugat
di pengadilan manapun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (2) UUKPKPU,
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi
atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator
sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor.
Dengan adanya pembatalan tersebut Kurator wajib mengumumkan
putusan kasasi yang membatalkan putusan pernyataan pailit dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.Berdasarkan
Pasal tersebut diatas maka apa yang dilakukan oleh Kurator dalam hal
membereskan dan mengurus harta dari Debitor Pailit sebelum adanya Putusan
Kasasi sudah sah, tetapi sejak Kurator Menerima pemberitahuan pembatalan
putusan tersebut tugas pengampuan yang dilakukan oleh Kurator dalam hal pengurusan
dan/atau pemberesan harta pailitpun turut berakhir.
3. Adanya Restitutie in Integrum sebagai Akibat
Pembatalan Putusan
Pailit oleh Mahkamah Agung Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang bersifat Uitvoerbaar Bij Voorraad (UVB) tersebut sebenarnya menimbulkan permasalahan tersendiri yaitu Adanya Restitutie in Integrum yaitu Kekacauan dalam masyarakat yang harus dipulihkan pada keadaan semula. Hal ini bisa menjadikan kerugian tersendiri bagi Debitor, karena pada kenyataannya tidak semua kekacauan akibat putusan pernyataan pailit dapat dipulihkan seperti semula. Dalam hal menyangkut nama baik, hal tersebut masih dapat dipulihkan seperti semula, tetapi berkaitan dengan harta yang seudah dilelang dan sudah menjadi hak milik orang lain, hal tersebut akan menimbulkan konflik baru apabila Kurator meminta atau mengambil kembali hasil lelang tersebut
Setelah Putusan Pernyataan Pailit terhadap Debitor oleh
pengadilan niaga dibatalkan oleh MA debitor tidak bisa dimohonkan pailit
Kembali dan permasalahan utang Debitor
kepada para Kreditor pasca dibatalkanya putusan pailit diselesaikan dengan cara
diluar lembaga kepailitan yang disepatkati oleh kedua belah pihak. Hal ini
dkarenakan Hukum Kepailitan di Indonesia tidak menganut prinsip debt
forgiveness sehingga eksistensi utang Debitor kepada para Kreditornya meskipun
pernyataan pailit telah dibatalkan tetap ada dan tidak berkurang.

Posting Komentar untuk "Akibat Hukum Putusan Pengadilan Niaga atas Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Dibatalkan oleh MA"