Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Dibedakan pelaksanaan putusan pengadilan dengan pelaksanaan pidana berkaitan dengan ruang lingkup dari hukum pidana, dimana hukum pidana itu sendiri terdiri dari hukum pidana materiil atau hukum pidana substantif, hukum pidana formil atau hukum acara pidana; dan hukum pelaksanaan pidana atau hukum prenitensier.

Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Adapun hukum pidana yang disebut terakhir tersebut misalnya adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undan Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Jenis pidana

Dalam pada itu mengenai jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP terdiri dari :

a.           Pidana-pidana pokok

1)           Pidana mati;

2)           Pidana penjara;

3)           Pidana kurungan;

4)           Pidana denda.

b.           Pidana-pidana tambahan

1)           Pencabutan beberapa hak tertentu;

2)           Perampasan barang-barang tertentu;

3)           Pengumuman putusan hakim

Pelaksanaan putusan pengadilan

Pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi ini di dalam KUHAP diatur pada Bab IXI dari Pasal 270 sampai dengan Pasal 276. Menurut Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Jadi, yang diberi tugas melaksanakan putusan pengadilan (vonnis) itu adalah jaksa (yang tidak sidang). Sedangkan jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum dalam sidang pengadilan berwenang melaksanakan penetapan hakim (beschikking) lihat Pasal 14 KUHAP.

Keputusan berkekuatan hukum tetap

Adapun kriteria putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut :

1. apabila baik terdakwa maupun penuntut umum telah menerima putusan;

2. apabila tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lewat tanggal dipergunakan oleh yang berhak;

3. apabila permohonan banding telah diajukan, kemudian permohonan tersebut dicabut kembali;

4. apabila terdakwa mengajukan grasi;

5.  apabila semua upaya hukum biasa telah diajukan.

Pelaksanaan putusan pengadilan pidana mati

Pasal 271 dinyatakan bahwa dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan undang-undang. Sehubungan dengan pelaksanaan pidana mati ini maka di dalam Pasal 13 Undang-undang Grasi (UU No. 22 Tahun 2002) dinyatakan bahwa pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

Tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer diatur dalam Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964, dimana di dalam peraturan tersebut antara lain dinyatakan bahwa pidana mati dilakukan dengan ditembak mati oleh regu tembak dari satuan Brigade Mobil Polri.

Mereka inilah yang oleh penulis dimaksud sebagai aparat pelaksana pidana (aparat penitensier).

Apabila tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, maka pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatukan putusan pada tingkat pertama (Pasal 2 ayat 1).

Kepala Polisi Komisaris Daerah (sekarang Kapolda) tempat kedudukan pengadilan tersebut dalam Pasal 2, setelah mendengar nasihat dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati (Pasal 3).

Kapoldalah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk itu. Ia bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa bertanggung jawab atas pelaksanannya (Pasal 4).

Putusan denda

Selanjutnya mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang berupa pidana denda, di dalam Pasal 273 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

Bahkan jangka waktu satu bulan yang diberikan kepada terpidana untuk membayar dendanya, menurut ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan lagi kalau ada alasan yang kuat untuk itu.

Putusan ganti kerugian

Bagaimana halnya jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana ini dan putusan ganti kerugian sekaligus? Dalam hal ini, Pasal 274 KUHAP menyatakan bawha dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara perdata. Ini berarti bahwa pelaksanaan putusan pidananya oleh Jaksa, sedangkan pelaksanaan putusan ganti kerugiannya oleh panitera Pengadilan Negeri. 

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan"