Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Dibedakan pelaksanaan putusan pengadilan dengan pelaksanaan pidana berkaitan dengan ruang lingkup dari hukum pidana, dimana hukum pidana itu sendiri terdiri dari hukum pidana materiil atau hukum pidana substantif, hukum pidana formil atau hukum acara pidana; dan hukum pelaksanaan pidana atau hukum prenitensier.
Adapun hukum pidana yang disebut terakhir tersebut misalnya
adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
Undang-undan Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang
dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Jenis pidana
Dalam pada itu mengenai jenis-jenis pidana yang diatur dalam
Pasal 10 KUHP terdiri dari :
a. Pidana-pidana
pokok
1) Pidana
mati;
2) Pidana
penjara;
3) Pidana
kurungan;
4) Pidana
denda.
b. Pidana-pidana
tambahan
1) Pencabutan
beberapa hak tertentu;
2) Perampasan
barang-barang tertentu;
3) Pengumuman
putusan hakim
Pelaksanaan putusan pengadilan
Pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi ini di dalam
KUHAP diatur pada Bab IXI dari Pasal 270 sampai dengan Pasal 276. Menurut Pasal
270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat
putusan kepadanya.
Jadi, yang diberi tugas melaksanakan putusan pengadilan
(vonnis) itu adalah jaksa (yang tidak sidang). Sedangkan jaksa yang bertugas
sebagai penuntut umum dalam sidang pengadilan berwenang melaksanakan penetapan
hakim (beschikking) lihat Pasal 14 KUHAP.
Keputusan berkekuatan hukum tetap
Adapun kriteria putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut :
1. apabila baik terdakwa maupun penuntut umum telah menerima putusan;
2. apabila tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lewat tanggal dipergunakan oleh yang berhak;
3. apabila permohonan banding telah diajukan, kemudian permohonan tersebut dicabut kembali;
4. apabila terdakwa mengajukan grasi;
5. apabila semua upaya hukum biasa telah diajukan.
Pelaksanaan putusan pengadilan pidana mati
Pasal 271 dinyatakan bahwa dalam hal pidana mati
pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan
undang-undang. Sehubungan dengan pelaksanaan pidana mati ini maka di dalam
Pasal 13 Undang-undang Grasi (UU No. 22 Tahun 2002) dinyatakan bahwa pidana
mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan
grasi diterima oleh terpidana.
Tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer diatur dalam Undang-undang
Nomor 2/PNPS/1964, dimana di dalam peraturan tersebut antara lain dinyatakan
bahwa pidana mati dilakukan dengan ditembak mati oleh regu tembak dari satuan
Brigade Mobil Polri.
Mereka inilah yang oleh penulis dimaksud sebagai aparat
pelaksana pidana (aparat penitensier).
Apabila tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, maka
pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang
menjatukan putusan pada tingkat pertama (Pasal 2 ayat 1).
Kepala Polisi Komisaris Daerah (sekarang Kapolda) tempat
kedudukan pengadilan tersebut dalam Pasal 2, setelah mendengar nasihat dari
Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanannya, menentukan waktu
dan tempat pelaksanaan pidana mati (Pasal 3).
Kapoldalah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat-alat
yang diperlukan untuk itu. Ia bersama-sama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa
bertanggung jawab atas pelaksanannya (Pasal 4).
Putusan denda
Selanjutnya mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang
berupa pidana denda, di dalam Pasal 273 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa jika
putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka
waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara
pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
Bahkan jangka waktu satu bulan yang diberikan kepada
terpidana untuk membayar dendanya, menurut ayat (2) dapat diperpanjang untuk
paling lama satu bulan lagi kalau ada alasan yang kuat untuk itu.
Putusan ganti kerugian
Bagaimana halnya jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana ini dan putusan ganti kerugian sekaligus? Dalam hal ini, Pasal 274 KUHAP menyatakan bawha dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara perdata. Ini berarti bahwa pelaksanaan putusan pidananya oleh Jaksa, sedangkan pelaksanaan putusan ganti kerugiannya oleh panitera Pengadilan Negeri.

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan"