Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jenis, dan Contohnya
Pelanggaran HAM sering terjadi di sekitar kita tanpa kita sadari berikut ini adalah Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Jenis dan Contoh peanggaran hak asasi manusia.
Pengertian Pelanggaran HAM
1.
Menurut Instrumen Hukum Nasional
· Pasal
1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak
disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
· Pasal
7 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM:
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
· Pasal
8:
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh
anggota kelompok;
b.
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
· Pasal
9:
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g.
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan
apartheid.
2.
Menurut Instrumen Hukum Internasional
Pelanggaran HAM dalam perspektif instrument hak asasi
manusia internasional yaitu pelanggaran terhadap kewajiban Negara yang lahir
dari instrument-instrumen internasional hak asasi manusia. Pelanggaran tersebut
bisa karena disengaja (acts by commition) Negara tidak melaksanakan
kewajibannya, maupun karena Negara lalai (acts by ommition) tidak melaksanakan
kewajibannya.
Pelanggaran HAM yang dapat digugat kepada Negara,
kecuali tindakan yang langsung dilakukan oleh negara (aparatnya), yaitu:
1.
Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan direct order, instigation,
connivance, atau approval oleh pemerintah sebelum atau setelah kejadian, atau
persetujuan dalam berbagai bentuk lainnya.
2.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu pribadi yang secara de
facto memegang kekuasaan di suatu negara atau mempunyai pengaruh terhadap
pemerintah, atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat public, namun tidak
ada langkah-langkah yang diambil oleh negara (pemerintah).
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional (International Court of Justice/ICJ), prinsip hukum yang
diketahui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles of law recognized)
merupakan salah satu sumber hukum internasional. Tanggung jawab negara sebagai
suatu prinsip umum hukum yang dikenal dan diakui dalam hukum internasional juga
merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku bagi setiap negara.
Tanggung jawab negara timbul bila ada pelanggaran atas
suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,
baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun
kebiasaan internasional.
Pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu
negara merugikan negara lain dan dibatasi pada pertanggungjawaban atas
perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang
merugikan negara lain tapi tidak melanggar hukum internasional tidak
menimbulkan pertanggungjawaban negara.
Tanggungjawab negara pada hakekatnya muncul akibat
pelanggaran hak subjektif negara lain, pelanggaran terhadap norma hukum internasional
yang merupakan jus cogen dan tindakan-tindakan yang berkualifikasi sebagai
kejahatan internasional.
Jenis Pelanggaran HAM oleh Negara dan
Contohnya
Sebagai pihak yang memangku tanggung jawab, negara
dituntut harus melaksanakan dan memenuhi
semua kewajiban yang dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika
kewajiban-kewajiban tersebut gagal untuk dilaksanakan maka negara akan
dikatakan telah melakukan pelanggaran.
Ada dua jenis pelanggaran yang bisa terjadi berkaitan
dengan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara, yaitu:[1]
1. Pelanggaran karena tindakan (acts by
commission) terjadi karena negara justru malah
melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam mengatur hak-hak warga
negara yang semestinya dihormati.
Contoh dari jenis ini adalah:
a. Adanya pengerahan aparat penegak hukum yang
bertindak represif ketika terjadi demonstrasi oleh masyarakat sipil;
b. Membuat peraturan yang membatasi kebebasan warga
negara untuk memeluk dan beribadah terhadap suatu agama atau kepercayaan
tertentu.
2. Pelanggaran karena pembiaran (acts by
omission) terjadi ketika negara tidak melakukan sesuatu
tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk
melaksanakan kewajiban hukum (pembiaran, ada kewajiban untuk berbuat tetapi
tidak dilakukan) Contoh dari jenis pelanggaran ini adalah:
a. Kegagalan untuk bertindak, ketika satu kelompok
tertentu, seperti satu kelompok etnis, menyerang kelompok etnis lain;
b. Kegagalan untuk memaksa perusahaan untuk membayar
upah yang tepat.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang Terjadi
di Indonesia
1.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ABRI
umumnya terjadi
pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimana (dikemudian hari berubah
menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM
oleh ABRI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana
perlawanan rakyat semakin keras.
2.
Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku Konflik dan kekerasan yang
terjadi di Kepulauan Maluku dimana terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus
yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah-daerah
perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat
biasa). Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta
pembakaran rumah.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang
tewas, sekitar 4000 orang luka-luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar
dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban
konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
3. Pembersihan PKI (1965-1966)
Berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal dalam
peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI), pemerintahan Orde Baru menuding PKI
sebagai biang keroknya. Pada saat itu, pemerintah melakukan operasi pembersihan
PKI dan simpatisannya untuk membubarkan organisasi komunis tersebut. Komnas HAM
memperkirakan ada sekitar 500 ribu hingga 3 juta warga tewas terbunuh dalam
operasi tersebut.
[1]
Satya Arinanto, (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia,
cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, hlm. 37.
Posting Komentar untuk "Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jenis, dan Contohnya"