4 Asas Dasar Berlakunya Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional
4 Asas Dasar Berlakunya Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional adalah sebagai berikut:
1. Asas
territorial
HI
mengakui berlakunya hak negara menerapkan yurisdiksi pidananya terhadap semua
TP yang dilakukan oleh WNnya/WNA dalam batas teritorialnya. Asas
territorial diatur dalam Pasal 2 KUHP “Aturan pidana dalam UU Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang melakukan TP di wilayah Indonesia”Yuisdiksi berdasarkan
asas territorial dapat diperluas terhadap kapal yang berbendera Indonesia atau
pun pesawat udara yang terdaftar antar suatu negara. Adapun aspek
internasional penerapan asas territorial adalah :
a.Tindak
Pidana yang dilakukan merupakan
kejahatan yang dilarang dan bertentangan dengan HI;
b.Dalam
kaitannya dengan ekstra territorial, yang menyangkut yurisdiksi kriminal 2
negara, dalam arti Hukum Nasional negara mana yang digunakan untuk mengadili
kejahatan yang terjadi di atas sebuah kapal asing yang berlabuh di pelabuhan
negara lain.
2. Asas
nasional aktif
Adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa Hukum Pidana nasional suatu negara berlaku
terhadap Warga Negaranya walaupun Tindak Pidana dilakukan di luar wilayah
teritorialnya. (seolah Hukum Pidana nasional diikuti dimana Warga Negaranya
berada). Syarat penerapan asas tersebut (Pasal 5 KUHP) :
a. Kejahatan
terhadap keamanan negara,martabat Presiden, penghasutan, penyebaran surat yang
mengandung penghasutan,membuat tidak cakap untuk dinas militer, dan
perompakan;
b. Tindak
Pidana yang menurut UU Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negara
tempat Tindak Pidana dilakukan itu diancam dengan pidana (asas double
criminality)
c. Aspek
int’l dlm penerapan asas personal aktif :
- Locus
delictinya dilkan di luar wil su neg;
- Akibat
perbuatannya menyerang kepentingan negara dari ke Warga Negara pelaku/penyerang
kepentingan Warga Negara lain di tempat Tindak Pidana dilakukan.
-Penolakan ekstradisi
karena pelaku Warga Negara dari negara diminta ekstradisi (melindungi Warga
Negaranya).
- Kekhawatiran
negara bila Warga Negaranya diadili di negara lain yang tidak sesuai dengan
rasa keadilan.
- Asas ini
bertujuan melindungi pelaku yang merupakan Warga Negaranya.
3. Asas
nasional pasif
-Memberikan perlindungan kepada suatu negara akibat Tindak Pidana yang
menyerang kepentingannya.
-Hukum Pidana nasional suatu negara dapat
digunakan untuk mengadili Tindak Pidana yang dilakukan baik oleh WN nya/WNA di
luar wilaya suatu negara yang menyerang kepentingannya.
Dalam KUHP kejahatan yang dapat diterapkan
asas nasional pasif antara lain adalah :
a. Kjht kemanan negara & martabat
presiden ;
b. Kejahatan tentang meterai atau merk
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia
-Aspek internasional penerapan Asas
Nasional Pasif :
a. locus delictienya di luar
wil suatu negara
b. akibat Tindak Pidananya
menyerang kepentingan negara lain
c. terkait permintaan
ekstradisi dari negara yang dirugikan. (Kepentingan yang dilindungi asas
nasional pasif ini adalah kepentingan negara bukan kepentingan individu seperti
asas nasional aktif).
4. Asas
universal
●Tiap negara berwenang menerapkan yurisdiksi kriminalnya terhadap Tindak Pidana
yang dilakukan WN/WNA dlm/ luar wilayah tersebut
●Melindungi kepentingan internasional. Penerapan terhadap pembajakan di laut lepas, pembajakan pesawat udara di atas laut lepas, perbudakan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida (pelanggaran HAM berat).
Demikian artikel 4 Asas Dasar Berlakunya Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "4 Asas Dasar Berlakunya Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional"