Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Definisi, Konsep, dan Prinsip

Memberikan bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hal yang mudah karena melibatkan beberapa faktor penting. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi dan batasan mengenai bantuan hukum, serta mengungkap konsep dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Definisi, Konsep, dan Prinsip

Definisi Bantuan Hukum

Definisi bantuan hukum dalam konteks Indonesia menjadi kompleks karena dua istilah asing yang berbeda digunakan, yaitu "legal aid" dan "legal assistance." Legal aid merujuk pada pemberian jasa hukum cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu dan terlibat dalam suatu perkara. Di sisi lain, legal assistance mencakup pemberian bantuan hukum baik secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu maupun melalui pemberian bantuan hukum oleh para penasehat hukum dengan menerima honorarium.

Perkembangan Paradigma Hukum dan Advokasi

Faktor kedua yang mempengaruhi definisi bantuan hukum adalah perkembangan paradigma hukum yang mempertimbangkan hubungan hukum dengan aspek di luar bidang hukum, dikenal sebagai advokasi. Advokasi mencakup kegiatan mempengaruhi penguasa dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan dari proses politik.

Prinsip-Prinsip Bantuan Hukum

Meskipun definisi bantuan hukum dapat bervariasi, terdapat beberapa prinsip-prinsip mendasar yang relevan dan perlu dipahami:

  1. Hak dan Kewajiban: Bantuan hukum adalah hak setiap subjek hukum yang dapat dituntut jika diperlukan, sekaligus menjadi kewajiban bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhinya.
  2. Profesionalisme: Bantuan hukum merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan keahlian khusus, menekankan pentingnya profesionalisme dalam memberikan layanan hukum.
  3. Pemberian Jasa: Bantuan hukum adalah pemberian jasa kepada orang yang membutuhkannya, menandakan adanya peran aktif dari pihak yang memberikan bantuan.
  4. Mencakup Segala Aspek: Bantuan hukum mencakup berbagai aspek kehidupan, menegaskan pentingnya perlindungan hukum merata.

Definisi Bantuan Hukum Menurut Lokakarya Tingkat Nasional tahun 1978

Pada tahun 1978, Lokakarya Bantuan Hukum Tingkat Nasional menetapkan definisi bantuan hukum yang mencakup beragam kegiatan, di antaranya:

"Bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat tidak mampu secara kolektif. Lingkup kegiatan meliputi pembelaan, perwakilan baik diluar maupun didalam pengadilan, pendidikan, penelitian, dan penyebaran gagasan."

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai definisi, konsep, dan prinsip bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia, kita dapat berupaya untuk mencapai tujuan bantuan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh bagi masyarakat yang memerlukannya.

Referensi:

  1. Yahya Harahap, Pembahasan Dan Penerapan KUHAP:Penyidikan dan Penuntutan,(Jakarta:Sinar Grafika,2009), hal.344.
  2.   Valerie Miller dan Jane Covey, Pedoman 
  3. Advokasi: Kerangka Kerja untuk Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005), hal.12.
  4.   Abdurrahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, (Jakarta:Cendana Press,1983),hal.22.
  5.   Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia
  6. ,(Bandung: Mandar Maju,2001),hal.8.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Definisi, Konsep, dan Prinsip"